Perbanas Dukung Penghapusan Bank Jangkar, Ini Alasannya

Bisnis.com,10 Agt 2020, 18:10 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Perluasan fungsi bank mitra dan penghapusan nomenklatur bank jangkar dipandang baik oleh banyak pihak. Fungsi penyangga likuditas kini sepenuhnya dapat dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI), sambil menunggu permintaan kredit kembali membaik.

Pemerintah telah menyempurnakan fungsi bank mitra dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 104 Tahun 2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam beleid anyar ini, skema penyangga likuditas perbankan melalui bank jangkar yang diluncurkan pada Juni diakhirnya dihapus dan penempatan dana negara hanya akan melalui bank mitra, yang awalnya hanya sebagai komplementer dari bank jangkar.

Meski demikian, proses penempatan dana pada bank mitra disebut tidak akan bertele-tele karena langsung ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Bank mitra minimal memiliki tingkat kesehatan komposit 3.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan implementasi bank jangkar tergolong terlalu sulit dan justru menghambat penerimaan dana bagi bank yang membutuhkan penempatan.

Lagipula, kondisi likuiditas saat ini sudah tergolong cukup terjaga lantaran LPS sudah mengambil peran sebagai lembaga resolusi bank murni. Bank Indonesia pun masih memiliki fungsi lender of the last resort yang mampu menyediakan kebutuhan likuditas bagi bank. Kondisi likuiditas perbankan pun tergolong baik dengan pertumbuhan dana yang stabil serta dibantu dengan kredit yang belum ekspansif, sehingga menurunkan risikonya ke level terjaga.

"Ini sangat baik. Banyak sekali mekanisme yang diperpendek. Bagaimana pun yang dipermasalahkan banyak pihak perbankan adalah birokrasi serta waktu proses yang panjang," katanya, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut, bank mitra tetap mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan ekspansi kredit kepada debitur UMKM, non-UMKM, dan korporasi. Hanya saja, PMK tidak secara tegas mengatur ekspansi kredit dua sampai tiga kali lipat dari penempatan.

Aviliani pun tetap berharap pemerintah juga tidak terlalu cepat melakukan penempatan pada bank mitra. Meski bunga murah yakni 80% dari suku bunga acuan Bank Indonesia, industri perbankan dinilai masih belum membutuhkan penempatan untuk ekspansi kredit sampai awal kuartal keempat tahun ini. “Saat ini perbankan lagi melakukan konsolidasi dan belum banyak yang meminta kredit. Kebutuhan itu nanti Oktober 2020,” ujarnya.

Aviliani pun berpendapat dana yang dipersiapkan pemerintah untuk bank mitra akan sangat cukup. Dalam hal terjadi lonjakan permintaan penempatan, pemerintah bisa saja menerbitkan surat utang yang nantinya diserap oleh BI.

“Yang perlu dijaga saat ini hanya kepercayaan nasabah. Perlu kesadaran banyak pihak untuk tidak membuat kepercayaan nasabah ini menjadi turun karena akan membuat dampak yang sangat dalam,” katanya.

Dihubungi terpisah, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan regulator tetap akan mendukung program PEN. “Saya belum bisa komentar ya. Tapi BI akan full committed mendukung program PEN,” katanya.

Adapun, sebagian tugas penyangga likuiditas perbankan saat ini dimiliki oleh LPS, yang tetap berkoordinasi dengan OJK dan BI. Namun, BI pun masih memiliki fungsi penyangga likuditas dengan fungsinya sebagai lender of the last resort (LoLR). Mekanisme tersebut adalah pinjaman likuditas jangka pendek dan pinjaman likuidtas khusus. Sebelum mekanisme darurat tersebut, BI pun memiliki repo, lending facility dan intra-day facility.

Semua kebijakan yang dipersiapkan tentu digunakan untuk menangkal perkembangan-perkembangan negatif di industri perbankan. Oleh karena itu, besar harapan industri riil dapat kembali beroperasi dengan baik secara bertahap, sehingga perbankan pun dapat menggunakan semua mekanisme mitigasi dan pengembangan bisnis internal tanpa perlu memberatkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini