Sri Mulyani Tegaskan Nasib Pekerja yang Tak Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Bisnis.com,11 Agt 2020, 12:59 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan seusai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan sebesar Rp600.000 bagi 15,7 juta pekerja formal selama empat bulan atau Rp2,4 juta secara total.

Bantuan ini hanya akan menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta dan telah terdata per 30 Juni 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan bahwa pekerja yang tidak terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja namun memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan bakal dibantu lewat bantuan sosial lain yang telah disiapkan pemerintah, salah satunya adalah program Kartu Prakerja.

“Bantuan pemerintah untuk yang upahnya di bawah Rp5 juta akan menargetkan mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun banyak yang mengatakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta banyak yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Nah, ini kita tampung dalam bentuk Kartu Prakerja,” ujar Sri Mulyani dalam webinar Gotong-Royong #JagaUMKMIndonesia, Selasa (11/8/2020).

Dia menjelaskan nilai insentif yang akan didapatkan oleh penerima manfaat dua program ini sama, yakni sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan. Bedanya, Kartu Prakerja mewajibkan penerima manfaat untuk menjalankan pelatihan terlebih dahulu sebelum mendapatkan insentif bulanan.

“Jumlah benefit Kartu Prakerja sama-sama Rp2,4 juta selama empat bulan. Bedanya di Kartu Prakerja, calon penerima harus aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK, dirumahkan atau sedang mencari pekerjaan Anda bisa ikut mendaftar, kuotanya 5,6 juta. Sementara di BPJS Ketenagakerjaan sudah terdata sampai 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan bahwa subsidi gaji yang hanya menyasar peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap pekerja yang telah mendaftarkan diri dan rutin membayar iuran.

Sejauh ini, dia mencatat jumlah kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja baru mencakup sebagian pekerja di dalam negeri. Oleh karena itu, bantuan subsidi upah diharapkan dapat menjadi momentum untuk mendorong kepesertaan yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini