Zulkifli Hasan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau

Bisnis.com,11 Agt 2020, 13:51 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kanan) melambaikan tangan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020)./ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi lahan sawit di Provinsi Riau pada 2014.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (11/8/2020).

“Zulhas saksi sidang online Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru untuk terdakwa Suheri Terta,” kata Ali.

Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Tirta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Selasa ini. Zulkifli Hasan akan bersaksi secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.

Selain Zulhas, jaksa penuntut KPK juga meminta mantan Gubernur Riau Annas Maamun, untuk bersaksi. Annas Maamum akan bersaksi secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Adapun, Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara ini. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini