30.000 Pekerja di Jateng Mulai Didaftarkan Dapat Bantuan Rp600.000

Bisnis.com,11 Agt 2020, 18:55 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi pekerja./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, KUDUS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat hingga kini terdapat 30.000 pekerja yang merupakan peserta Jamsostek yang sudah didaftarkan perusahaannya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan.

"Data sementara yang sudah kami terima dari wilayah kerja kami, meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Jepara, Blora dan Rembang sebanyak 30.000 pekerja," kata Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Kudus, Ishak, di Kudus, Selasa (11/8/2020).

Ia mengungkapkan data sebanyak itu akan diverifikasi, terutama persyaratannya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.

Adapun persyaratannya, yakni harus sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini dikenal BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Persyaratan lainnya, yakni aktif membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai BUMN, dan upah kurang dari Rp5 juta per bulan.

BP Jamsostek, kata dia, hanya mengumpulkan data pekerja yang didaftarkan perusahaannya atau pemberi kerja, kemudian diverifikasi.

"Nantinya, data yang kami serahkan kepada pemerintah juga akan diverifikasi ulang oleh Kementerian Tenaga Kerja apakah persyaratannya benar-benar memenuhi atau tidak," ujarnya.

Terkait program bantuan pemerintah terhadap pekerja yang terdaftar sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan itu, BP Jamsostek Kantor Cabang Kudus sudah menginformasikannya kepada semua perusahaan yang karyawannya didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui surat.

Adapun jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercatat di Kantor Cabang BP Jamsostek Kudus mencapai 280.000 pekerja, sedangkan khusus Kabupaten Kudus jumlahnya mencapai 180.000 pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini