Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Padat Karya Prioritaskan Korban PHK Corona

Bisnis.com,11 Agt 2020, 12:12 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan upaya memulihkan ekonomi lewat program padat karya di provinsinya akan memprioritaskan korban pemutusan hak kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.

Ridwan Kamil mengatakan saat ini kurang lebih sudah 70.000 warga Jawa Barat terlibat dalam proyek padat karya. Namun guna memperkuat keterlibatan warga, pihaknya juga sudah meneken peraturan gubernur (Pergub) terkait proyek pemerintah harus memprioritaskan warga yang di-PHK saat Covid-19.

“Proyek pemerintah prioritas korban PHK Covid-19. Kami absen mana pekerja yang historinya [di-PHK] karena Covid-19 itu bagian yang kami lakukan,” katanya dalam laporan pada Presiden Joko Widodo di Makodam III Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).

Pihaknya mengaku beragam bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah, seperti pemberian modal darurat bagi 13 juta UKM dan 13 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendukung daya beli secara komprehensif.

Ridwan Kamil sendiri mengusulkan pada Jokowi agar industri manufaktur hidup selama belanja ekspor terkendala pemerintah bisa membeli produk manufaktur. “Seperti belanja seragam, bisa menghidupkan tekstil. Belanja motor produksi manufaktur kirim ke desa-desa, barangnya pasti terpakai,” ujarnya.

Menurutnya jika usulan ini masuk dalam logika penyelamatan ekonomi dalam negeri, maka barang yang dibeli dari industri manufaktur bisa digunakan untuk pembangunan di pedesaan. “Jadi kegiatan manufaktur bisa berjalan sambil menunggu ekspor [kembali normal],” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini