Sengketa Hak Waris Sinar Mas, Gugatan Freddy Widjaja Naik Jadi Rp737 Triliun

Bisnis.com,12 Agt 2020, 16:01 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas

Bisnis.com, JAKARTA - Anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.

Lewat keterangan resmi, kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, atas perusahaan Grup Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp737 triliun.

Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya yang sejumlah Rp673 triliun.

"Siapa yang tidak mengenal Eka Tjipta Widjaja, dialah salah satu konglomerat Indonesia yang merupakan pendiri dari Sinar Mas Group dan melahirkan ratusan perusahaaan baik di Indonesia maupun di luar negeri," kata Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis dari Freddy Widjaja, Rabu (12/8/2020)

Adapun gugatan sejumlah Rp737 triliun itu merupakan total aset dari 16 perusahaan yang berada di bawah Sinarmas Group.

Berikut adalah rincian aset yang digugat Freddy:

Freddy sebelumnya telah mencabut gugatan kepada para saudara tirinya dari istri pertama almarhum Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan setelah ada upaya mediasi di antara keluarga. Namun, mediasi tersebut kandas  sehingga Freddy kembali mengajukan gugatan. 

Berdasarkan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst., Freddy sebelumnya menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini