Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 15,7 juta pekerja atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) diperkirakan akan menjadi penerima program subsidi upah dari pemerintah. Badan tersebut terus melakukan pendataan peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta badan tersebut akan memperoleh subsidi dari pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan akan menjadi penerima subsidi. Penentuan peserta itu dilakukan berdasarkan data upah yang dilaporkan kepada dan tercatat oleh BP Jamsostek.
“Penerima program subsidi upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima subsidi upah. Proses tersebut menggunakan data awal dari BP Jamsostek dan lembaga-lembaga negara sebagai dasarnya.
BP Jamsostek tercatat sedang mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui seluruh kantor cabang. Menurut Agus, pemerintah akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan BP Jamsostek untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara, dan instansi pemerintah, terkecuali non ASN," ujar Agus.
Dia berharap agar pemberi kerja atau perusahaan dapat proaktif menginformasikan nomor rekening peserta yang sesuai kriteria guna mempercepat proses pengumpulan informasi dan pemutakhiran data peserta.
"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian bantuan subsidi upah ini segera bisa disalurkan," ujarnya.
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Nantinya setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dengan skema pencairan setiap dua bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel