Bila Kementerian Lambat Kucurkan Subsidi, Ini yang akan Dilakukan Erick Thohir

Bisnis.com,12 Agt 2020, 22:01 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Menteri BUMN Eric Thohir dalam konferensi pers terkait dengan penunjukkan bank Himbara sebagai bank mitra umum pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (24/6/2020)/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyatakan bisa mengambil alih berbagai program stimulus jika kementerian/lembaga yang mendapat kewenangan tidak mampu menyalurkan stimulus sesuai target.

Ketua KPCPEN Erick Thohir mengatakan pembentukan komite yang dia pimpin adalah untuk memastikan percepatan beragam program yang dijalankan pemerintah. Program-program tersebut dirancang untuk penanganan dan pemulihan baik sisi kesehatan maupun ekonomi.

“Karena kan selama ini banyak program yang dianggap lambat oleh Presiden, jadi kami itu mensupport," tuturnya dalam sesi sebuah diskusi yang disiarkan via kanal Youtube Nadhlatul Ulama, Rabu, (12/8/2020), Rabu (12/8/2020)

Menurutnya, komite berfungsi untuk memberikan berbagai dukungan kepada menteri-menteri terkait dan melakukan sinkronisasi program-program yang tengah dijalankan agar dapat berjalan sesuai rencana.

Namun, jika pada pelaksanaannya tidak berjalan dengan semestinya, Erick menyatakan komite tidak dilarang untuk mengambil alih program tersebut. 

“Kalau ini nggak jalan juga, baru di Perppu 82 itu kita punya hak untuk ambil alih penugasan itu. Tapi saya rasa sih para menteri siap [untuk menjalankan],” tukas Erick.

Seperti diketahui, pemerintah melalui sejumlah kementerian tengah menyiapkan berbagai bantuan sosial produktif yang akan digelontorkan kepada masyarakat sebagai upaya mendongkrak dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

 Bantuan tersebut antara lain hibah bagi 12 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan besaran masing-masing Rp2,4 juta (Kemenko Perekonomian), bantuan sosial tambahan bagi 29 juta kepada keluarga (Kementerian Sosial), serta subsidi gaji untuk 15,7 juta pekerja swasta sebesar Rp2,4 juta per pekerja (Kementerian Tenaga Kerja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini