Jerinx SID Tersangka, Satgas Covid-19: Kita Perlu Ketenangan

Bisnis.com,13 Agt 2020, 17:12 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Jerinx, anggota grup band SID./instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masyarakat saat ini memerlukan ketenangan sehingga selalu waspada dalam menghadapi virus corona.

“Mengenai penegakan hukum dan seterusnya kembali lagi kita perlu gotong royong dan kita perlu mencapai tujuan bersama yang kita harapkan. Kita perlu ketenangan sehingga seluruh masyarakat betul-betul waspada dan maju ke depan dalam rangka menghadapi Covid-19 ini,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Wiku menjelaskan bahwa pemerintah sangat mengharapkan dalam menghadapi Covid-19 seluruh lapisan masyarat bersatu. Dia berharap anggota masyarakat yang memiliki banyak penggemar menyampaikan berita yang baik dan berasal dari sumber yang valid, terpercaya, serta dari para ahlinya.

“Sehingga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat pengikutnya atau penggemarnya sehingga dapat sama-sama memahami dan menghadapi pandemi dengan baik. Apabila itu dilakukan dengan baik tentunya kondisi kita akan menjadi lebih baik,” kata Wiku.

Adapun Jerinx atau Jrx adalah adalah pemilik akun Instagram @jrxsid. Melalui akun Instagram tersebut drummer bank Bali, Superman Is Dead ini menyuarakan perbedaan pandangan terhadap virus Corona.

Dalam berbagai kesempatan dia menyampaikan bahwa Covid-19 adalah konspirasi dari para elit global untuk mencapai keuntungan bagi golongannya. Dia menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sebelum ditetapkan sebagau tersangka, Jerinx berstatus saksi, dan diminta keterangan oleh polisi pada 6 Agustus 2020.

Hingga akhirnya dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini