Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pemegang polis saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempertanyakan kepastian dana dari proses restrukturisasi polis ke Nusantara Life yang bukan merupakan perusahaan pelat merah.
Salah seorang pemegang polis saving plan, Mona, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran tunggakan klaim dari pihak Jiwasraya. Perseroan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya menyatakan bahwa akan terdapat restrukturisasi polis.
Menurut Mona, para pemegang polis mendapatkan penjelasan bahwa kondisi keuangan Jiwasraya saat ini sangat kritis, sehingga tidak ada opsi lain bahwa pembayaran klaim hanya dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil. Pembayaran itu pun dilakukan melalui perusahaan baru, Nusantara Life.
"Under new company ini jaminannya apa akan terbayar? Jiwasraya yang 100% BUMN saja, selama dua tahun tidak jelas pembayaran klaimnya, padahal secara hukum pemiliknya negara. Kalau pindah ke tempat baru, yang kami khawatirkan ini bagaimana jaminannya," ujar Mona dalam konferensi pers virtual Forum Korban Jiwasraya, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa kekhawatiran itu muncul karena kekecewaan terhadap Jiwasraya, yang notabene merupakan perusahaan pelat merah, tetapi mengalami gagal bayar. Padahal, sejak awal para pemegang polis memilih Jiwasraya karena mempercayai keamanan perusahaan milik negara.
Menurut Mona, para pemegang polis mendapatkan penjelasan dari bank pemasar bahwa penempatan dana di Jiwasraya sangat aman karena merupakan perusahaan BUMN. Para pemegang polis pun berpikir sederhana bahwa negara akan bertanggung jawab jika hal buruk terjadi di Jiwasraya sehingga memilih berasuransi di sana.
"Secara umum nasabah lebih banyak diam menunggu sejak dua tahun lalu. Namun, kalau nasabah diam, Menteri [BUMN] ikut diam, Jiwasraya diam. Jadinya kurang jelas dana kami bagaimana," ujarnya.
Saat ini Jiwasraya mencatatkan total utang klaim Rp18 triliun, terdiri utang polis saving plan senilai Rp16,5 triliun dan utang polis tradisional senilai Rp1,5 triliun. Jumlahnya terus meningkat dari awal 2020 senilai Rp16,7 triliun, meskipun telah terdapat pembayaran klaim Rp470 miliar pada Maret 2020.
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjabarkan bahwa proses resturkturisasi polis merupakan salah satu opsi yang dipersiapkan untuk penyelesaian utang klaim. Langkah tersebut menurutnya memerlukan proses dan waktu, tetapi akan dilakukan untuk kepentingan nasabah.
"Ini [restrukturisasi polis] menunggu komitmen pemegang saham," ujar Hexana kepada Bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel