Dana BOS Bisa Digunakan untuk Tes Covid-19 Para Guru dan Murid

Bisnis.com,13 Agt 2020, 19:07 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Seorang laboran membuat video pembelajaran praktikum di SMK-SMTI Yogyakarta, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Senin (10/8/2020). Selama pandemi COVID-19, pengajar di sekolah tersebut membuat video pembelajaran praktikum agar siswa sekolah kejuruan tetap dapat mengerti prinsip dasar pelajaran praktik selama proses pembelajaran jarak jauh. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/

Bisnis.com, JAKARTA – Dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS dapat dimanfaatkan untuk membiayai rapid test dan bahkan swab test guru dan murid.

Hal itu dipastikan Dirjen PAUD Dasmen, Kementerian Pendirikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri. Menurutnya, jelang pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau, satuan pendidikan beserta pemerintah daerah harus memastikan guru dan murid yang akan datang ke sekolah sehat.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah menggunakan dana BOS untuk melakukan tes virus Corona atau Covid-19 bagi para guru dan murid.

“Penggunaan dana BOS untuk rapid test dimungkinkan kalau dananya ada, karena tidak semua sekolah punya dana yang cukup,” kata Jumeri, Kamis (13/7/2020).

Dia juga menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu di Pontianak, Pemdanya melakukan swab test dan rapid test kepada guru sebagai bagian dari persiapan pembukaan sekolah. Tes dilakukan menggunakan anggaran Pemda.

“Untuk satuan pendidikan swab dan rapid test ini tanggung jawab pemda, seperti pemerintah Kalbar mengalokasikan dana untuk swab untuk guru dan peserta didik. Kami akan menyampaikan best practice ini di kabupaten/kota lain untuk melakukan hal yang sama sebagai bagian dari evaluasi PJJ [pembelajaran jarak jauh],” kata Jumeri.

Sebelum sekolah dibuka, Jumeri menjelaskan, pihak sekolah, guru, orang tua, dan murid juga harus mengisi daftar cek pemeriksaan untuk memastikan semua dalam kondisi baik.

“Apabila orang tua juga belum mau melepas anaknya kembali ke sekolah, ya anak bisa melanjutkan PJJ secara daring dan tidak akan dipaksakan,” ungkapnya.

Untuk antisipasi penularan di luar sekolah, Jumeri juga menyebutkan agar guru atau peserta didik yang sakit, apapun tidak harus Covid-19, tidak diperkenankan masuk ke sekolah. Sebelum masuk ke area sekolah juga harus dicek suhu tubuh agar yang lebih dari 37 derajat Celcius tidak boleh masuk sekolah.

Selain itu, untuk guru atau murid yang tempat tinggalnya di zona merah, walaupun sekolah di zona kuning juga diimbau tidak masuk dahulu.

“Kami juga sudah minta Dinas Pendidikan agar berkoordinasi dengan Fasilitas Layanan Kesehatab terdekat dari sekolah untuk membantu mengecek anak atau guru yang sakit. Selain itu, sekolah juga diminta untuk menyediakan ruangan isolasi sebagai wujud penanganan dini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini