Insentif Sudah Mengalir, OJK: Harus Dibarengi Demand Sektor Riil Agar Kredit Tumbuh

Bisnis.com,13 Agt 2020, 12:49 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan optimistis kinerja intermediasi sektor perbankan akan terus bertumbuh menyusul adanya pemberian insentif. Namun, pemberian insentif tersebut juga harus dibarengi dengan permintaan dari sektor riil.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merevisi target pertumbuhan kredit tahun 2020 dari semula sebesar 10% sampai 12%. Setelah adanya evaluasi rencana bisnis bank (RBB) pada semester I/2020, OJK pun menurunkan pertumbuhan kredit pada tahun ini menjadi 4% sampai dengan 5%.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan masih adanya pandemi Covid-19 memang membuat penyaluran kredit tidak tumbuh normal. Hanya saja, dengan adanya stimulus dan pemberian insentif, pertumbuhan ekonomi diharapkan terhindar dari resesi. Bahkan, penyaluran kredit diyakini tetap akan tumbuh positif hingga akhir tahun.

Apalagi, pertumbuhan kredit per Juli 2020 telah mulai membaik di kisaran 2,27% setelah sempat mencapai titik terendah pada Juni 2020 sebesar 1,49%. Pemberian stimulus pada sektor riil maupun insentif untuk perbankan dinilai akan berdampak terhadap pertumbuhan kredit.

"Kalau pertumbuhan kredit meningkat, berarti ada pergerakan ekonomi, ini akan membawa nuansa positif sehingga OJK masih meyakini dengan berbagai upaya pemerintah itu akan menstimulasi pertumbuhan yang lebih baik," katanya kepada Bisnis, Rabu (12/8/2020).

OJK menilai pertumbuhan kredit tidak akan tercipta jika hanya pemerintah yang memberikan stimulus dan insentif. Sektor riil juga perlu bergerak untuk meningkatkan demand pertumbuhan kredit.

Saat ini, OJK berupaya memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan sektor riil agar insentif tersebut dapat terimplementasi dengan baik. Contohnya, pemberian subsidi bunga yang ternyata dinilai memiliki hambatan terkait NPWP.

Di sisi lain, bank yang menyalurkan kredit juga telah memiliki sistem dan penilaian terhadap debitur. Penyaluran kredit yang dilakukan bank di tengah pandemi telah memperhitungkan risiko agar tidak mengalami kerugian.

"Jadi kalau ditanya optimisme, OJK bersama industri keuangan akan bekerja keras, tetapi tidak sekedar industri keuangan saja, sektor riil juga disiapkan sehingga kita memahami kebutuhannya," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan kewenangan OJK, pihanya akan menggerakkan dan memastikan pemanfaatan uang negara dapat memiliki multiplier effect dalam menggerakkan perekonomian. OJK berupaya mengidentifikasi kebutuhan sektor riil dan mengawasi industri keuangan.

Adanya penjaminan kredit yang ditanggung pemerintah juga melengkapi jaring pengaman sektor keuangan. Setelah adanya penempatan dana, pemberian subsidi bunga, hingga penjaminan kredit, tinggal sektor riil bergerak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Bank tidak bisa tumbuh kalau kredit tidak disalurkan, untuk bisa salurkan kredit, ekonomi harus jalan, OJK pun melakukan apa yang dibutuhkan sektor riil, supaya ada link and match antara idnsutri keuangan dan sektor riil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini