Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akhirnya memberikan ‘kartu merah’ sebagai sanksi kepada Kresna Life karena dinilai melanggar ketentuan terkait pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan, salah satunya soal kegagalan pembayaran klaim.
Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance jadi sorotan karena menunda pembayaran klaim polis nasabah, khususnya produk K-LITA. Penundaan pembayaran ini pertama kali disampaikan oleh manajemen kepada pemegang polis melalui Surat Pemberitahuan tentang Terjadinya Keadaan Memaksa (Force Majuere). Surat bernomor 017/KL-DIR/V/2020 itu disampaikan pada Kamis (14/5/2020).
Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata saat itu menjelaskan soal terjadinya keadaan di luar kendali perusahaan, yakni pandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis global dan berdampak terhadap perekonomian Indonesia serta mengganggu kondisi finansial perseroan.
Kresna Life pun menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) karena terdapat masalah likuiditas portofolio investasi (underlying investments). Kurniadi menilai hal itu sebagai imbas krisis perekonomian dan pasar modal di Indonesia.
“Maka dari itu, dengan berat hati kami memohon Bapak/Ibu dapat memaklumi bahwa perusahaan akan menunda atau memberhentikan pelaksanaan kewajibannya untuk sementara waktu,” tulis Kurniadi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.
Kresna Life menyatakan akan menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan/atau telah jatuh tempo sejak 11 Februari 2020 sampai dengan 10 Februrari 2021. Perhitungan atas kewajiban penebusan polis itu dilakukan perseroan setelah 11 Februari 2021.
Selain itu, Kresna Life juga akan menunda pembayaran manfaat investasi sesuai ketentuan polis yang telah jatuh tempo, mulai 14 Mei 2020 sampai 10 Februari 2021. Perhitungan manfaat investasi dan tata cara pembayaran itu dilakukan pada 11 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel