Barito Utara Cairkan Gaji ke-13 pada 18 Agustus

Bisnis.com,14 Agt 2020, 13:42 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi.

Bisnis.com, MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mencairkan pembayaran gaji ketiga belas (ke-13) tahun ini bagi pegawai setempat pada 18 Agustus 2020.

"Insya Allah gaji ke-13 dibayarkan Selasa (18/8) masuk ke rekening masing-masing sebanyak 3.844 ASN," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Jumat (14/8/2020).

Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke-13 yakni pejabat yang tidak mendapat gaji ke-13 antara lain pejabat negara diantaranya bupati dan wakil bupati serta pimpinan dan anggota DPRD.

Sedangkan pejabat yang menerima meliputi Sekretaris Daerah, pejabat eselon II atau Kepala SOPD, serta pejabat eselon III, IV dan pelaksana.

"Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar.

Dia mengatakan, Peraturan Bupati Barito Utara terkait gaji ke-13 sudah ditandatangani dengan Nomor 27 Tahun 2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Saat ini sedang dilakukan penandatanganan daftar gaji masing-masing satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), kemudian dilakukan sejumlah tahapan lainnya, selanjutnya proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk pembayaran gaji ke-13.

"Pada Selasa (18/8) nanti diharapkan sudah masuk ke Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan gaji ke-13 akan masuk ke rekening masing-masing ASN," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini