Pemerintah Luncurkan KUR Tanpa Bunga

Bisnis.com,14 Agt 2020, 23:13 WIB
Penulis: Adam Rumansyah
Berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (13/8/2020), program ini akan lebih diarahkan untuk pembiayaan kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif. Plafon pinjaman lunak yang bisa didapatkan adalah maksimal Rp10 juta per debitur.Penerapan KUR suku bunga 0 persen akan berlaku sampai akhir 2020. Namun, para penerima manfaat pun dapat tetap memanfatkan pinjaman bersubsidi dengan bunga KUR normal 6% pada ma

Berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (13/8/2020), program ini akan lebih diarahkan untuk pembiayaan kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif. 

Plafon pinjaman lunak yang bisa didapatkan adalah maksimal Rp10 juta per debitur. Penerapan KUR suku bunga 0 persen akan berlaku sampai akhir 2020. Namun, para penerima manfaat pun dapat tetap memanfatkan pinjaman bersubsidi dengan bunga KUR normal 6% pada masa selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini