Bisnis.com, JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat obligasi subordinasi I Tahun 2015 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari idA menjadi single A minus.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang dikutip Jumat (14/8/2020), obligasi subordinasi I Tahun 2015 tersebut bernilai Rp500 miliar. Pemeringkatan tersebut berlaku untuk periode 3 Agustus 2020 sampai dengan 1 Agustus 2021.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2020 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2019.
Direktur Utama Pefindo Saiyadi Saputra dalam suratnya kepada Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat.
Hanya saja, kemampuan emiten mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi.
“Tanda kurang atau minus menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan,” katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (14/8/2020).
Pefindo juga menurunkan peringkat Medium Term Notes Syariah Mudharabah I Tahun 2017 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah senilai Rp500 miliar dari idAA-(sy) menjadi idA (sy)+ atau single A Plus Syariah. Pemeringkatan tersebut berlaku untuk periode 3 Agustus 2020 sampai 12 Desember 2021.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2020 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2019.
Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah kuat. Namun akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi.
“Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan,”sebutnya.
Penurunan pemeringkatan juga berlaku untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari idAA/negative menjadi idA+/Stable atau single A plus. Pemeringkatan berlaku dari 3 Agustus 2020 sampai 1 Agustus 2021.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2020 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2019.
Adapun Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi.
Tanda Tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya.
Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Selain itu, Pefindo juga membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini atas penilaian tersebut sepenuhnya merupakan hak Pefindo.
Pefindo mengharapkan BPD Jateng dapat memberikan input yang dapat diterima paling lambat satu hari setelah surat diberikan.
“Pefindo tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari keterlambatan atau kelalaian perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas pada regulator,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel