Dongkrak Penguatan UMKM Melalui Sertifikasi Halal

Bisnis.com,16 Agt 2020, 12:16 WIB
Penulis: Dewi Andriani
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Namun, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 telah memukul sejumlah pelaku usaha.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan perlu upaya penguatan industry UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat, salah satu caranya adalah melalui proses sertifikasi halal.

“Melalui sertifikasi halal, produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual. Dengan adanya sertifikasi halal, para pelaku usaha juga dapat memperluas pengembangan produknya di dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ujar Lukman

Sebab, dengan adanya sertifikasi halal, akan memberi keyakinan kepada masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.

Lebih lanjut Lukman mendorong agar seluruh UMKM di Indonesia melakukan sertifikasi halal melalui MUI. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan-pendampingan pada setiap proses sehingga seluruh UMKM di Indonesia bisa mendapatkankan sertifikat halal.

Sementara itu, Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan mengungkapkan bahwa sertifikat halal telah menjadi tolak ukur bagi konsumen. Afif sendiri saat ini mengembangkan bisnisnya dengan system reseller.

“Sebelum menjadi partner saya, seluruhnya [calon reseller] bertanya tentang sertifikasi halal produk saya. Menurut saya, itu wajar karena yang kita ketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, Halal menjadi kebutuhan hidup,” terangnya.

Dengan memiliki sertifikat halal, usaha yang dia geluti yakni bandeng rorod kian melaju pesat. “Pasca saya mencatumkan sertifikasi halal produk saya, maka penjualan semakin meningkat,” ujar Afif.

Untuk itulah dia mendorong agar para pengusaha UMKM lainnya dapat segera melakukan sertifikasi halal untuk produk-produknya. Apalagi saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.

“Untuk mengakses program dari pemerintah, maka para UMKM harus berhimpun. Biasanya informasi sertifikasi halal gratis disampaikan langsung ke komunitas UMKM. Mensertifikasi halal produk gratis kok. Maka berhimpunlah,” tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini