Lagi, Nasabah Minna Padi AM Layangkan Surat untuk OJK

Bisnis.com,16 Agt 2020, 14:09 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah Minna Padi Asset Management (MPAM) mendesak anggota bursa itu untuk mengembalikan 100 persen nilai aktiva bersih (NAB).

Melalui surat terbuka para nasabah merasa dipermainkan oleh tindakan Minna Padi Asset Management (MPAM) karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Surat terbuka itu ditujukan kepada Ketua & Wakil Ketua Komisi XI DPRI RI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Direktur PT Minna Padi Asset Management, Direktur Bank Kustodian – Bank Mandiri, dan Direktur Bank Kustodian – Bank Central Asia.

Dalam surat terbuka itu terdapat sejumlah poin utama yang yang menjadi keluhan dan keberatan para nasabah MPAM.

Pertama, OJK membubarkan 6 Reksadana MPAM menggunakan dasar peraturan POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c yang menyebut pembayaran kepada para nasabah harusnya dilaksanakan sesuai Pasal 47b, yaitu memakai NAB pembubaran dengan jangka waktu tertentu.

Kedua, MPAM meminta perpanjangan pembayaran dan dibagi 2 tahap, tanggal 11 Maret dan 18 Mei 2020. Pembayaran 11 Maret 2020 sekitar 20 persen sudah dilakukan tapi untuk sisa sekitar 80 persen belum dilaksanakan.

Ketiga, Edy Suwarno pemegang saham MPAM dan Eveline Listijosoputra Komisaris MPAM mengajukan PKPU diri sendiri ke PN Jakarta Pusat. Menurut pendapat nasabah PKPU ini adalah cara untuk menghindari Kewajiban sebagai Komisaris Perusahaan.

Keempat, surat terbuka ini juga menyanggah surat MPAM tanggal 13 Agustus 2020, No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 yang mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat.

Nasabah berharap MPAM tunduk dan taat pada peraturan OJK dan undang-undang yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan Konsumen.

"Para nasabah korban MPAM juga berpendapat bahwa OJK tidak bertindak secara maksimal melindungi konsumen sehingga MPAM dapat mengulur waktu pembayaran sekian lama dan tidak sesuai dengan peraturan OJK sendiri," tulis nasabah pada Sabtu (15/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini