Qanun LKS Aceh Diyakini Dongkrak Kinerja BRI Syariah

Bisnis.com,17 Agt 2020, 18:20 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan beraktivitas di salah satu kantor cabang BRI Syariah di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BRI Syariah Tbk. diproyeksi masih akan mencapai pertumbuhan positif pada paruh pertama tahun ini, didorong penerapan qanun lembaga keuangan syariah di Aceh.

Direktur Operasional BRI Syariah Fahmi Subandi menyampaikan kinerja perseroan mengalami lompatan luar biasa pada kuartal I/2020. Tren positif itu diperkirakan berlanjut pada kuartal II/2020.

Berdasarkan laporan laba rugi per 31 Maret 2020, BRI Syariah membukukan laba bersih senilai Rp75,16 miliar. Perolehan itu naik 150,03 persen dibandingkan dengan laba bersih pada periode yang sama tahun 2019 senilai Rp30,06 miliar.

Fahmi mengatakan kinerja yang melesat pada tiga bulan pertama itu seiring dengan langkah manajemen baru yang fokus pada kualitas pembiayaan. Di samping itu, anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ini mendapatkan pertumbuhan dari pencanangan kegiatan ekonomi syariah di Aceh.

"BRI Syariah mendapat tambahan untuk pertumbuhan karena aset maupun dana pihak ketiga yang di BRI harus dialihkan ke BRI Syariah. Market share BRI sendiri 50 persen di Aceh," katanya dalam diskusi virtual pekan lalu.

Selain didorong pertumbuhan bisnis di Aceh, perseroan mencatatkan pertumbuhan di luar Aceh. Meski laporan kuartal II/2020 belum dirilis, tetapi manajemen memperkirakan kinerja periode itu masih tumbuh sangat baik.

"Sampai dengan kuartal II, kami masih banyak menggarap pertumbuhan yang ada di Aceh, sehingga sampai dengan Juni, pertumbuhannya masih sangat bagus, baik dari sisi pembiayaan, DPK, maupun laba," imbuhnya.

Sebagai informasi, Qanun Aceh No.11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019, di mana lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 tahun sejak Qanun diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini