LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Lugano

Bisnis.com,17 Agt 2020, 10:43 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Lugano, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Lugano dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Agustus 2020.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menyampaikan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Lugano, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 4 Januari 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Lugano, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lugano akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lugano dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi PT BPR Lugano. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPR Lugano.

Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Lugano dengan menghubungi tim likuidasi.

“Masyarakat tidak perlu resah dan khawatir mengingat perbankan nasional dalam kondisi stabil. Berdasarkan informasi dari OJK, permasalahan yang terjadi di PT BPR Lugano akibat adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP)”, katanya dalam siaran pers di laman LPS dikutip Senin (17/8/2020).

Yusron menambahkan LPS mengimbau agar nasabah BPR Lugano tetap tenang dan tidak terpancing maupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini