Tak Hanya Jadi Koleksi, Uang Baru Rp75.000 Bisa Dipakai untuk Transaksi

Bisnis.com,18 Agt 2020, 13:15 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi desain uang pecahan Rp75.000 yang beredar.

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menyampaikan Uang Rupiah Khusus Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dapat menjadi alat pembayaran yang sah sejak dirilis kemarin. Dengan demikian, uang baru pecahan Rp75.000 itu dapat digunakan sebagai alat pembayaran di masyarakat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan sejak diluncurkan kemarin, uang baru tersebut menjadi alat pembayaran yang sah. Sehingga uang ini dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.

Dia menyampaikan hal ini penting diketahui masyarakat. Sebab, muncul informasi di media sosial bahwa uang baru nominal Rp75.000 diperjualbelikan hingga puluhan juta karena digunakan untuk koleksi.

"Bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini berlaku sah sebagai legal tender. Sehingga dapat dipakai betul-betul, bisa diberlakukan sebagai alat pembayaran yang sah," katanya, Selasa (18/8/2020).

Namun demikian, mengingat uang baru ini dicetak secara terbatas maka dapat dimiliki sebagai koleksi. Uang baru pecahan Rp75.000 hanya dicetak sebanyak 75 juta bilyet.

"Mangga (silakan) saja (sebagai koleksi), masing-masing bisa memiliki. Tapi dengan legal tender bahwa penukarannya tetap Rp75.000," imbuhnya.

Lebih lanjut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Bank Indonesia juga telah menyiapkan pedoman khusus terkait pemesanan dan penukaran uang baru Rp75.000. Bank Indonesia telah membagi rata distribusi uang baru ke kantor perwakilan Bank Indonesia yang ada di berbagai daerah.

Jumlah distribusi ke daerah mempertimbangkan rasio pengedaran uang, konsumsi rumah tangga, hingga jumlah KTP. Dengan demikian, setiap daerah memperoleh kesempatan yang rata untuk memperoleh uang baru tersebut. Mekanisme pemesanannya yakni tiap satu KTP hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan. Selain itu, pendoman saat penukaran uang juga mensyaratkan masyarakat menunjukkan KTP asli.

"Kami sudah buat pedoman khusus dan disebarkan ke semua kantor perwakilan Bank Indonesia. Kami sudah buat rambu-rambu untuk menukar dan mekanismenya. Kami juga siapkan edukasinya ke masyarakat dalam bentuk poster," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini