Shopee & Bukalapak Tindak Akun yang Jual Uang Edisi Khusus Rp75.000

Bisnis.com,18 Agt 2020, 21:05 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Platform lokapasar daring (e-commerce) menyebutkan telah melakukan penindakan terhadap toko yang menjual uang tunai baru Rp75.000. 

Salah satunya, Shopee Indonesia yang telah menindak pemilik akun celestial77, penjual uang keluaran baru tersebut seharga Rp1.375.000.

Aditya Maulana Noverdi, Public Relations Lead Shopee Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya mendedikasikan tim internal untuk melakukan pemantauan secara aktif dan rutin terhadap produk-produk yang dijual di dalam aplikasi mereka. Hal ini bertujuan agar barang yang dijual sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

“Untuk itu, saat ini kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp75.000 dengan harga tidak sesuai dari aplikasi Shopee sudah diturunkan, guna menjaga kenyamanan dan keamanan semua pengguna Shopee,” terangnya saat dihubungi Bisnis, Selasa, (18/8).

Dia menyebutkan bahwa perusahaan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

“Secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui Bank Indonesia, Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga setelah melakukan pemesanan daring melalui aplikasi atau website Bank Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, uang pecahan ini juga dijual di Bukalapak seharga Rp50 juta oleh pelapak dengan nama akun Ridho Rizki Darmawan.

Gicha Graciella, Senior Corporate Communications Manajer Bukalapak, menyebutkan bahwa perusahaan mendukung dan melaksanakan arahan dari Bank Indonesia yang melarang penjualan uang edisi tersebut di lokapasarnya.

“Kami telah koordinasikan secara internal, dan kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini, dan bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami,” ujarnya saat dihubungi Bisnis secara terpisah.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya terbuka dengan para pengguna apabila ingin memberi laporan terkait dengan hal tersebut dengan cara menggunakan fitur lapor atau menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh tim terkait.

“Yang kami rasa penting untuk kami edukasikan bersama di sini juga bahwa sebagai sebuah platform marketplace, merupakan hak dari pelapak untuk meng-upload dan menentukan harga produk serta strategi penjualan masing-masing di marketplace. Akan tetapi, hal ini juga harus disesuaikan dengan syarat dan ketentuan, serta mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku, dan setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Bank Indonesia baru saja merilis dan mengedarkan uang edisi khusus pecahan Rp75.000 yang diterbitkan dalam memperingati HUT Ke-75 RI. Uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan nilai yang tercantum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini