Meninggal, Jaksa Agung Sebut Jaksa Penuntut Penyerang Novel Baswedan Positif Covid-19

Bisnis.com,18 Agt 2020, 09:00 WIB
Penulis: Newswire
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Jaksa Robertino Fedrik Adhar terkonfirmasi positif Covid-19.

"Benar," katanya, Senin (17/8/2020).

Namun, saat ditanya apakah penyakit tersebut yang menyebabkan wafatnya Fedrik, Burhanuddin tidak menjawab.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan itu dikabarkan meninggal pada Senin (17/8/2020), sekitar pukul 11.00 WIB.

Jaksa Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Jakarta Selatan.

"Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dihubungi pada Senin (17/8/2020).

Hari mengatakan menurut informasi yang ia peroleh Jaksa Fedrik sakit komplikasi gula. Fedrik dimakamkan di TPU Jombang Ciputat, Tangerang Selatan.

Almarhum Jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan ketika sedang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sebab, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, Jaksa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini