Pengusaha Hotel Minta Kemudahan Proses Cuti Daya Listrik

Bisnis.com,18 Agt 2020, 17:57 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
PLN mengoperasikan Gardu Induk (GI) Wayame berkapasitas 2 x 30 Mega Volt Ampere (MVA). Istimewa/PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha hotel dan restoran menyambut baik penerapan stimulus keringanan tagihan listrik berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan PLN golongan bisnis.

Namun, pengusaha berharap terdapat relaksasi listrik tambahan untuk mendukung bisnis perhotelan dan restoran di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) BPD DIY Herman Tony mengatakan, banyak pelaku usaha di sektor perhotelan berharap ada kemudahan untuk proses menurunkan daya sementara serta pembebasan biaya penurunan daya.  

Demikian pula, bagi pengusaha yang telah menurunkan daya sementara karena kondisi Covid-19 dan ingin menaikkan daya kembali ketika situasi kembali normal agar tidak dipungut kenaikan daya.  

"Operasional kami kan tidak full capacity.  Begitu full lagi, ketika mereka ingin kembalikan daya berharap dipermudah dan tidak dipungut biaya.  Selama pandemi cash flow kami minim, ketika mau mulai lagi kami butuh modal usaha," ujarnya dalam webinar Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (18/8/2020).

PHRI juga berharap bagi pengusaha yang memiliki kontrak PLN layanan premium dan ingin berhenti berlangganan sebagai pelanggan premium juga agar diberi persetujuan segera.

Selain itu, kebijakan stimulus juga diharapkan berlaku ke anak perusahaan PLN. Di Batam karena yang mengelola listrik adalah Bright PLN Batam, maka industri hotel dan restoran tidak menikmati kebijakan stimulus keringanan tagihan listrik pemerintah yang ditujukan bagi PLN.

Menanggapi permintaan PHRI tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi mengatakan, kebijakan seperti cuti daya atau perpindahan pelanggan dari layanan premium ke reguler, merupakan ranah kebijakan korporasi, yakni PLN.  Sehingga pemerintah tidak bisa mengakomodasi harapan PHRI tersebut.

"Itu ranah korporasi.  Bisa didiskusikan kembali dengan PLN.  Tapi kami tetap akan perhatikan masukan itu dan kami akan fasilitasi dengan PLN," kata Hendra.

Sementara itu, Hendra menjelaskan pemberian stimulus listrik tidak bisa dinikmati pelanggan PLN Batam karena tarif yang diterapkan merupakan tarif regional, yakni berdasarkan wilayah usaha tarifnya disepakati oleh DPRD yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini