BPJT Perintahkan Pengelola Jatuhkan Sanksi ke Kontraktor Tol Cibitung-Cilincing

Bisnis.com,18 Agt 2020, 12:15 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ketua RT 03 RW 006, Kelurahan Marunda, Kartim Franky Yanto menunjukkan proyek konstruksi ambruk pada pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jalan Kampung Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (17/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR sudah memberikan teguran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tol Cibitung-Cilincing atas kejadian ambruknya pekerjaan pengecoran di seksi IV, Kelurahan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengaku tidak hanya menegur BUJT, tapi pihaknya juga memerintahkan agar kontraktor proyek jalan bebas hambatan itu diberikan sanksi tegas.

"Kami sudah menegur BUJT dan menginstruksikan BUJT memberikan sanksi tegas pada kontraktor dan konsultan pengawas," ujarnya kepada Bisnis Selasa (18/8/2020).

Danang menambahkan pihaknya juga akan melakukan review kembali terhadap pekerjaan pembangunan proyek tol Cibitung-Cilincing, dengan meminta Komite Keselamatan Konstruksi PUPR untuk memberikan rekomendasi teknis terkait masalah ini.

Sebelumnya dijelaskan penyebab ambruknya bagian proyek tol yang dikelola PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP) ini karena ketidakmampuan perancah menanggung beban.

"Sistem perancah gelagar tidak mampu mendukung beban saat pengecoran [sehingga menyebabkan ambruk]," ujar Danang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perancah adalah batangan bambu, kayu, atau pipa besi yang disambungkan, dan menjadi tumpuan ketika suatu bangunan sedang dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini