68 Warga Semarang Dihukum Akibat Tak Taat Protokol Kesehatan

Bisnis.com,18 Agt 2020, 16:18 WIB
Penulis: Alif Nazzala R.
Warga tak mengenakan masker dihukum menyapu jalan di Semarang, Selasa (18/8/2020)./Bisnis-Alif N.

Bisnis.com, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelar razia penggunaan masker di dua titik yaitu di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Kelud Raya, pukul 08.30 WIB-10.00 WIB, Selasa (18/8/2020).

Razia itu dilakukan Satpol PP setelah terbitnya Peraturan Walikota No.57 tahun 2020. Petugas mendapati sebanyak 68 warga tak memakai masker.

Satpol PP memberikan sanksi beragam, 31 warga KTP-nya disita dan 37 warga menjalani sanksi sosial berupa membersihkan jalanan sepanjang 20 meter dan selama 15 menit.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto yang memimpin razia tersebut mengatakan bahwa mereka yang menjalani hukuman sanksi sosial karena tak membawa KTP saat beraktivitas di luar rumah. Sementara bagi warga yang KTP-nya disita, Fajar menyebut KTP bisa diambil satu hingga tujuh hari pasca penyitaan.

"Ketika mau ambil KTP, wajib bawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulangi kesalahannya," kata Fajar saat razia.

Fajar menambahkan, penyitaan KTP itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengantisipasi agar tidak ada warga yang membuat laporan palsu kalau KTP hilang padahal KTP disita Satpol PP.

Pihaknya pun juga telah memberikan surat berita acara penyitaan (BAP) KTP. Maka dengan hal itu, diharapkan bisa mencegah adanya laporan palsu terkait kehilangan KTP.

Fajar juga menegaskan bahwa nantinya akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila masih ada masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Untuk yang membawa KTP, KTP akan disita plus mendapat sanksi membersihkan jalanan. Sementara yang tidak membawa KTP, akan mendapat sanksi membersihkan jalanan sepanjang 100 meter," tegasnya.

Fajar menyatakan sanksi tersebut hanya dua jenis, tidak ada sanksi berupa denda. Hal itu karena Pemerintah Kota Semarang tidak ingin warganya terbebani di tengah pandemi Covid 19. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini