Warga Bandel tak Pakai Masker saat Belanja di Pasar, Siap-siap KTP-nya Ditahan

Bisnis.com,18 Agt 2020, 20:57 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - PD Pasar Bemartabat akan menerapkan sanksi penahanan kartu tanda penduduk atau KTP bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berbelanja di pasar yang dikelola PD Pasar Bermartabat.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan masyarakat yang selama ini kerap lupa dan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di pasar. Padahal pasar menjadi salah satu tempat yang memiliki risiko transmisi Covid-19 yang cukup tinggi lantaran menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

"Kita akan coba terapkan (aturan) penahanan KTP bagi warga yang tidak menggunakan masker di pasar" jelas Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Herry Hernawan, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (18/8/2020).

Penahanan KTP ini menurutnya hanya dilakukan sementara. Jika nanti warga tersebut sudah mengenakan masker, maka KTP akan dikembalikan kembali.

Sebelum dilakukan penahanan KTP, terlebih dahulu petugas di lapangan akan memberikan teguran lisan. Namun jika tetap tidak diindahkan, maka petugas akan menahan KTP yang bersangkutan.

"Teguran lisan dulu, kalau masih bandel baru kita tahan (KTP)," tegas dia.

Penegasan juga tidak hanya akan dilakukan kepada pembeli saja. Juga untuk pedagang yang nakal tidak mengenakan masker saat berjualan.

Bedanya, pedagang yang kedapatan masih ngeyel enggan menggunakan masker, maka akan diberi catatan pada Surat Pemakaian Tempat Bejualan (SPTB) atau Surat Pemakaian Tempat Usaha (SPTU).

"Pelanggaran itu akan dituliskan pada SPTB atau SPTU itu," tandasnya. (k34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini