Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan denda progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan berulang belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menuturkan penerapan denda progresif itu masih menunggu pembuatan aplikasi untuk membaca data pelanggar protokol kesehatan rampung.
"Sanksi progresif sedang disiapkan, tapi perlu dukungan dari aplikasi untuk mendeteksi pelanggaran yang terulang dengan sistem scanner," kata Arifin saat dihubungi pada Selasa (18/8/2020).
Di sisi lain, Arifin menuturkan, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur yang baru sebagai landasan hukum sanksi progresif.
"Nanti data pelanggar kami pindahkan ke situ," ujarnya.
Dia belum bisa memastikan ihwal waktu penerapan denda progresif tersebut.
Menurut Arifin, setelah aplikasi dan pergub rampung Pemprov DKI bakal langsung menegakkan kebijakan sanksi kelipatan bagi pelanggar ketentuan PSBB transisi.
Pemprov DKI bakal bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar ketentuan PSBB transisi.
Dia membeberkan, sanksi pidana itu nantinya bakal mengacu pada undang- undang tentang wabah yang telah ada.
"Nantinya, akan lebih banyak melibatkan pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel