Simpang Siur Fungsi Uang Baru Rp75.000, Alat Transaksi Apa Koleksi?

Bisnis.com,18 Agt 2020, 07:00 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia telah resmi menerbitkan uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dengan nilai nominal Rp75.000.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar peresmian uang baru secara virtual melalui akun Youtube Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020).

Namun, setelah dirilis, masih banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat. Salah satunya mengenai apakah uang edisi khusus ini bisa digunakan sebagai alat pembayaran layaknya uang biasa. Pasalnya, setiap orang atau 1 KTP dibatasi hanya bisa menukarkan 1 lembar.

Misalnya saja, Pakar Komunikasi Politik Hendri Satrio, yang melalui akun Twitternya @satriohendri mempertanyakan mengenai fungsi uang yang dirilis tersebut.

"Ini saya tanya lagi, Mohon klarifikasi dari  @bank_indonesia dan @KemenkeuRI benarkah uang baru senilai Rp.75.000,- bukan alat tukar dan tidak dapat dibelanjakan seperti pemberitaan di bawah ini? Terima kasih ya #Hensat," cuitnya pada Senin (17/8/2020) dengan menyematkan link salah satu berita.

Rian, salah satu pegawai swasta di Jakarta, juga mempertanyakan mengenai apakah uang pecahan Rp75.000 tersebut akan ada seterusnya.

"Itu versi terbatas atau ada seterusnya enggak ya?" tanyanya.

Adapun, dalam informasi yang dirilis Bank Indonesia disebutkan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

"Sesuai dengan tujuan pengeluaran Uang Peringatan adalah untuk memperingati HUT Kemerdekaan 75 Tahun RI, maka Uang Peringatan
Kemerdekaan 75 Tahun RI akan dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020."

Hal tersebut juga disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo saat peluncuran secara virtual. "Uang ini secara resmi dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah pada 17 Agustus 2020," ujarnya Senin (17/8/2020).

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada perilisan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI mengatakan jumlah uang edisi khusus yang dirilis ini terbatas sebanyak 75 juta lembar

Perry juga menuturkan uang kertas Rp75.000 ini merupakan persembahan kebahagiaan Indonesia untuk masyarakat, sehingga semua orang dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran yang telah ditentukan.

Pihaknya pun telah mendistribusikan ke seluruh kantor BI dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran serta dilakukan pemesanan dulu secara online melalui aplikasi pintar yang sudah disiapkan per hari ini dan sejalan dengan protokol Covid-19.

Walaupun dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar, kolektor uang kuno Gus Ahmad Legendaris menilai jumlah tersebut banyak dan tidak bernilai tinggi.

"Uang baru tidak bisa tinggi apalagi dicetak 75 juta lembar. Kayak 50 polimer Soeharto edisi khusus, harga biasa saja, yang bagus Rp150.000, yg biasa cuma Rp70.000," tuturnya kepada Bisnis, Senin (17/8/2020).

Kendati demikian diakui Gus Ahmad, uang edisi khusus kemerdekaan ini memiliki desain yang bagus. Para kolektor barang viral disebutnya pasti mengincar uang tersebut.

Sebagai informasi, jadwal pemesanan uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia ini dibagi dalam 2 periode.

Periode pemesanan penukaran tahap I, yaitu pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Periode pemesanan penukaran tahap 2, yaitu pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri) dan bank umum yang ditunjuk (Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga). Total Cabang Bank Mandiri yang akan melayani penukaran uang emisi khusus ini adalah sebanyak 408 Cabang.

Namun, yang perlu dicatat setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000. Pasalnya, jumlah uang khusus yang diterbitkan kali ini terbatas.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus memesan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini