Hendak Kembali ke Indonesia, 9 WNI Ditangkap di Johor

Bisnis.com,19 Agt 2020, 05:57 WIB
Penulis: Zufrizal
Ilustrasi: Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/4)./Antara-M Rusman

Bisnis.com, JOHOR BAHRU — Sembilan warga negara Indonesia dan tiga nakhoda ditangkap menyusul upaya penyelundupan orang asing ke luar negeri.

Officer in Charge of Police District Kota Tinggi Supt Hussin Zamora mengatakan bahwa sekelompok warga Indonesia, termasuk seorang wanita, ditemukan bersembunyi dengan barang-barang mereka di hutan di Bandar Penawar, ketika operasi berlangsung sekitar pukul 20.00, Senin (17/8/2020).

Dia mengatakan bahwa warga asing berusia antara 22 dan 44 tahun itu sedang menunggu kedatangan kapal untuk membawa mereka kembali ke Indonesia saat polisi tiba di lokasi kejadian.

"Ketiga nakhoda yang ditangkap, berusia 27 hingga 35 tahun, adalah anggota Barath Gang, sebuah sindikat yang aktif dalam perdagangan migran di kawasan Bandar Penawar," katanya melalui siaran pers seperti dikutip dari laman www.thestar.com.my, Selasa (18/8/2020).

Sebuah truk, yang diyakini sebagai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut WNI ke lokasi kejadian juga disita.

Supt Hussin menambahkan bahwa para nakhoda ditahan selama 28 hari hingga 14 September berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) 2012, sedangkan orang asing itu ditahan selama 14 hari hingga 31 Agustus untuk membantu penyelidikan.

Dia mengatakan bahwa kasus itu sedang diselidiki berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 dan Pasal 6 (1) (C) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini