Kasus Korupsi Kejari Indragiri Hulu, Nawawi: Idealnya Ditangani KPK

Bisnis.com,19 Agt 2020, 12:33 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani oleh KPK.

Menurut Nawawi, hal tersebut dapat menumbuhkan rasa kepercayaan publik atas proses hukum terhadap pelaku.

Pernyataan Nawawi tersebut merespons Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan puluhan kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya sempat memeriksa 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu yang diperas oleh oknum kejaksaan.

"Menurut saya, idealnya dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi, Rabu (19/8/2020).

Mantan hakim tindak pidana korupsi ini menambahkan penanganan dugaan korupsi oleh penegak hukum juga secara khusus dimandatkan Undang-Undang agar ditangani oleh KPK.

Dia melanjutkan, di berbagai negara lain kehadiran lembaga antikorupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anggota atau institusinya.

"Dan juga kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-undang KPK yaitu dalam Pasal 11 yang menyebutkan pada pokoknya KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan 'aparat penegak hukum'," ujarnya.

Meskipun begitu, Nawawi tidak mau berbicara ihwal pengambilalihan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga anggota Kejaksaan.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketiganya masing-masing berinisial HS (Kepala Kejari Inhu), OAP (Kasie Pidsus Kejari Inhu), RFR (Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini