Kasus Djoko Tjandra, Nawawi: Perkara yang Melibatkan Penegak Hukum Sebaiknya Ditangani KPK

Bisnis.com,19 Agt 2020, 15:35 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani oleh lembaga antirasuah.

Menurutnya jika sebuah perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ditangani oleh KPK, hal tersebut akan terlihat lebih adil di mata publik.

Pernyataan Nawawi tersebut merujuk kepada serentetan kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Diketahui, setidaknya ada nama Jaksa Pinangki, Anita Dewi Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang tersangkut skandal Djoko Tjandra. Kasus tersebut saat ini masing-masing ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

"Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK, itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap penanganan perkara dimaksud," kata Nawawi, Rabu (19/8/2020).

Dia juga menyebutkan berdasarkan UU KPK Pasal 11, KPK berwenang menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Sebenarnya pasal ini harus 'dibaca' sebagai kewenangan spesialis kepada KPK. Dan pula ini yang barangkali, latar belakang lahirnya lembaga Antikorupsi di berbagai negara itu ketidakpercayaan institusi aparat penegak hukum di dalam menangani dugaan Tipikor di dalam lembaga itu," ujarnya.

Kendati demikian dia tidak berbicara soal pengambilalihan kasus-kasus tersebut oleh KPK. Namun, lanjut Nawawi, akan ada apresiasi lebih bagi Kejaksaan dan Kepolisian bilamana ada kehendak melimpahkan perkara tersebut ke KPK.

"Saya tidak berbicara soal pengambilalihan perkara tapi menurut saya akan lebih ngepas, akan lebih muncul apresiasi kalau ada kehendak dari institusi penegak hukum itu untuk melimpahkan perkara semacam itu ke KPK. Di sini KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi saja, tetapi KPK yang harus menangani perkara semacam itu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini