Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja proyek dan korban ambruknya jalan tol Cibitung–Cilincing telah mendapatkan perlindungan ketenagaakerjaan dari badan tersebut.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa seluruh pekerja dan delapan korban kecelakaan kerja ambruknya tol tersebut sudah mendapatkan perlindungan dari pihaknya.
Proteksi itu diberikan sebagai bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BP Jamsostek. Badan itu pun sedang melakukan koordinasi agar seluruh korban dan ahli waris bisa mendapatkan hak serta pelayanan yang sesuai ketentuan.
"Tim kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan pelaksana proyek untuk memastikan korban pekerja tersebut mendapatkan pelayanan sesuai dengan haknya, seperti pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, dan santunan-santunan lainnya terkait JKK," ujar Utoh kepada Bisnis, Rabu (19/8/2020).
Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung–Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur–Cilincing akibat peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran di STA 31+128 pada Minggu (16/8/2020).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah meninjau lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel