Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. meluncurkan layanan transfer dana melalui skema Host to Host (H2H) dengan sejumlah mitra lembaga keuangan. Kerja sama ini akan memudahkan aktivitas pemindahan dana milik mitra sekaligus meningkatkan pendapatan berbasis komisi (fee based income/FBI) perseroan.
Sebanyak 10 lembaga keuangan menandatangani komitmen kerja sama H2H dengan Bank Muamalat yang terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, dan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren). Seremoni kerja sama dilakukan secara offline dan online pada hari Rabu, 19 Agustus 2020.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, kerja sama ini adalah komitmen Bank Muamalat untuk menyediakan solusi inovatif bagi seluruh mitra. Sebab, sebelum adanya kerja sama ini nasabah BPR dan BPRS tidak bisa melakukan transfer dana antarbank dan menarik simpanannya melalui ATM bank lain.
“Kerja sama ini merupakan solusi bagi rekan-rekan BPR, BPRS maupun mitra lain dalam hal transaksi keuangan yang mana selama ini cakupannya terbatas. Insya Allah kerja sama ini akan dapat meningkatkan efisiensi bank sekaligus juga mempercepat penetrasi produk-produk keuangan syariah di daerah,” ujarnya dlaam siaran pers Bank Muamalat, Rabu (19/8/2020).
Dia menambahkan, selain potensi pendapatan komisi, Bank Muamalat sebagai penyedia layanan juga akan mendapatkan benefit dari sisi funding yang berasal dari para mitra. Adapun dari sisi mitra, mereka dapat melakukan transaksi operasional keuangan langsung melalui aplikasi yang tersedia melalui perantara H2H tanpa perlu berpindah ke kanal transaksi online lain milik bank.
Dari sisi keamanan, para mitra memperoleh jaminan keamanan dan kerahasiaan transaksi karena setiap instruksi transaksi dikirim melalui protokol keamanan standar perbankan. Selain itu, mitra juga dikirimkan laporan atas seluruh transaksi yang dijalankan mencakup notifikasi transaksi baik kepada pengirim dan/atau penerima dana.
Skema H2H ini sekaligus solusi bagi BPR dan BPRS yang secara regulasi memilki keterbatasan dalam hal pemindahan dana. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 21 Poin D beleid ini menyebutkan bahwa kegiatan pemindahan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabah harus melalui rekening BPRS yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 37/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dijelaskan, aktivitas pemindahan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah BPRS harus melalui rekening BPRS di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah.
Adapun, kegiatan ini dihadiri oleh Permana, Direktur Bisnis Ritel Purnomo B. Soetadi, Direktur Operasi Awaldi, Direktur PT USSI Maman Tirta Rukmana, Direktur PT Anro Multi Teknologi Djoko Widhiyatmo, Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko, beserta perwakilan mitra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel