Pemerintah Terima Dua Permohonan Verifikasi Kawasan Industri Halal

Bisnis.com,19 Agt 2020, 13:57 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Kawasan Industri Cikande. /modern-cikande.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Meski Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024 telah diluncurkan lebih dari setahun lalu, sejauh ini baru dua permohonan verifikasi kawasan industri halal, yakni di Banten dan Jawa Timur.

Dody Widodo, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, mengatakan sejauh ini terdapat dua permohonan verifikasi kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten), dan Kawasan Industri Safe n Lock seluas 100 Ha di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kemenperin memberikan apresiasi terhadap partisipasi swasta yang antusias dalam pengembangan kawasan industri menjadi kawasan industri halal," kata Dody pada acara webinar bertema Penguatan Ekosistem Industri Halal Indonesia, Selasa (18/8/2020).

Dirjen KPAII menjelaskan pemerintah telah meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024 yang bertujuan untuk melakukan pengembangan sektor riil ekonomi syariah atau yang dikenal dengan industri halal.

Hal ini didasari bahwa ekonomi dan keuangan syariah akan menjadi arus pendorong perekonomian yang baru dan Indonesia berpotensi menjadi pemain terbesar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

“Dalam masterplan tersebut, salah satu strategi utamanya adalah memperkuat rantai nilai industri halal dari hulu ke hilir, di antaranya dengan membangun kawasan industri halal dan halal hub di berbagai daerah sesuai dengan comparative advantage masing-masing daerah unggulan,” paparnya.

Menurut Dody, industri halal Indonesia berpotensi menjadi basis produksi halal bagi negara-negara Asia dan Timur Tengah. Untuk pasar domestik sendiri, perlu adanya peningkatan konsumsi dan kebutuhan produk halal. “Nilai konsumsi produk halal Indonesia pada 2018 mencapai USD220 miliar, dan diproyeksikan naik menjadi USD330,5 miliar pada 2025,” ungkapnya.

Melihat potensi ekonomi syariah yang besar di Indonesia, Kemenperin bersama dengan para pemangku kepentingan berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dari aspek perwilayahan, yaitu mendorong penyiapan ekosistem industri halal dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini