Tol Cibitung-Cilincing Ambruk, Kementerian PUPR Bahas Rekomendasi

Bisnis.com,19 Agt 2020, 12:19 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ketua RT 03 RW 006, Kelurahan Marunda, Kartim Franky Yanto menunjukkan proyek konstruksi ambruk pada pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jalan Kampung Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (17/8/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menindaklanjuti kejadian kecelakaan konstruksi yang menyebabkan ambruknya pekerjaan proyek jalan tol Cibitung-Cilincing di Seksi 4, Marunda Jakarta Utara.

Ketua Komite Keselamatan Konstruksi yang juga Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto menjelaskan anggota komite sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

"Anggota komite sudah ke lapangan kemarin, dan siang ini mereka rapat untuk merumuskan rekomendasi [kepada BUJT]," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung-Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur-Cilincing. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128 yang pada 16 Agustus 2020.

Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, Standar Operasi Prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk memperketat pengawasan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah meninjau lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Hal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).

“Kami telah melaporkan kepada Bapak Menteri PUPR. Sesuai arahan, harus ada tindakan tegas kepada kontraktor dan konsultan pengawas yang telah lalai dalam menerapkan dan mengedepankan prosedur keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja [K3],” katanya dalam siaran pers, Rabu (19/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini