PT PII Jadi Penjamin Proyek PLTP Dieng 2 dan Patuha 2

Bisnis.com,19 Agt 2020, 19:29 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Pekerja beraktivitas di area instalasi sumur Geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/10)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menekan perjanjian penjaminan dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk proyek pembangunan PLTP Dieng 2 dan Patuha 2. Proyek ini menjadi proyek kedua yang dijamin oleh PT PII di sektor konservasi energi.

Penandatanganan perjanjian ditekan hari ini, Rabu (19/8/2020). Penandatanganan perjanjian penjaminan dilakukan bersamaan dengan Penandatanganan Perjanjian Pinjaman / Loan Agreement antara Geo Dipa dan Asian Development Bank dan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB.

Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan, Proyek Pembangunan PLTP Dieng 2 dan Patuha 2 menjadi salah satu proyek prioritas di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, prioritas PLTP Dieng 2 dan Patuha 2 sebagai salah satu bentuk mendukung pemerintah untuk pengembangan infrastruktur dan menjaga ketahanan energi, khususnya ketenagalistrikan.

"Ini sesuai arahan dan mandat Kemenkeu untuk mendukung kegiatan yang memberikan kontribusi kepada sustainability dan lingkungan," ujarnya dalam  webinar yang digelar pada Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya pada 6 Maret 2020, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Keputusan itu terkait Penugasan kepada PT PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari GeoDipa yang Mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada GeoDipa.

Wahid menambahkan, proyek ini merupakan proyek kedua yang dijamin oleh PT PII di sektor konservasi energi. Sebelumnya, PT PII telah memberikan penjaminan atas pinjaman untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air. 

Per Agustus 2020, PII telah memberikan persetujuan penjaminan untuk 24 proyek, terdiri dari 22 proyek KPBU dan 2 proyek non KPBU.

Proyek KPBU yang dijamin terdiri dari enam sektor, yaitu jalan tol dan jalan nontol, telekomunikasi, ketenagalistrikan, air minum, kereta api, dan bandara.

Adapun proyek non KPBU yang turut dijamin adalah Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, proyek Hydropower Program PT PLN (Persero) dan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini