DP Kredit Kendaraan 0 Persen Juga Berlaku Buat Multifinance? Ini Respons OJK

Bisnis.com,20 Agt 2020, 15:41 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa acuan down payment (DP) atau uang muka kredit kendaraan lewat multifinance masih akan mengacu POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Hal ini menanggapi keputusan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan ketentuan batas minimum uang muka pembelian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) berwawasan lingkungan menjadi 0 persen mulai 1 Oktober 2020 bagi perbankan yang memiliki rasio nonperforming loan (NPL) di bawah 5 persen.

Seperti diketahui, sebelumnya uang muka kendaraan berwawasan lingkungan alias kendaraan listrik berbasis baterai jenis roda dua yang semula 10 persen, kendaraan roda tiga atau lebih nonproduktif 10 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen, kini semuanya bisa turun menjadi 0 persen.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menilai bahwa multifinance akan kesulitan apabila ikut menerapkan DP 0 persen untuk kredit kendaraan berwawasan lingkungan, apalagi apabila wacana ini diterapkan untuk kendaraan mesin bakar konvensional.

"Hari gini, tidak berani juga 0 persen. Perusahaan pembiayaan sedang sibuk restrukturisasi pinjaman debitur dan cari funding dari perbankan. Perbankan sendiri mungkin sama saja," ungkap Bambang kepada Bisnis, Kamis (20/8/2020).

Bambang menegaskan bahwa DP kredit kendaraan bermotor multifinance masih akan mengacu regulasi yang berlaku, yakni POJK 35/2018.

Di mana, perusahaan pembiayaan yang bisa menerapkan DP 0 persen untuk kredit roda dua, roda tiga, roda empat, dan roda empat atau lebih di segmen multiguna, hanyalah multifinance yang memiliki rasio non-performing financing (NPF) neto lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

"Perusahaan pembiayaan tersebut juga harus memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, di samping mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor sampai dengan 1 persen," tambah Bambang.

Sementara itu, multifinance yang mempunyai rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1 persen sampai sama dengan 3 persen, wajib menerapkan ketentuan besaran DP paling rendah 10 persen.

Adapun, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat da mempunyai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3 persen sampai sama dengan 5 persen, wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka 15 persen.

Untuk multifinance yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai Rasio NPF Neto lebih rendah atau sama dengan 5 persen, hanya boleh memberikan DP 15 persen untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, serta 20 persen bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Terakhir, perusahaan pembiayaan yang mempunyai Rasio NPF Neto lebih tinggi dari 5 persen, wajib menerapkan ketentuan besaran DP bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20 persen, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, dan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna, paling rendah 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini