Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank CIMB Niaga Tbk. masih akan melakukan peninjauan atau review pada nasabah atas keputusan Bank Indonesia yang memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menjadi nol persen untuk beberapa jenis kendaraan.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan kebijakan tersebut akan menolong nasabah dengan segmen risiko rendah. Hanya saja, CIMB Niaga tetap akan melakukan analisa kredit satu persatu dalam melakukan penyaluran pembiayaan.
Adapun hingga semester I/2020, penyaluran kredit kendaraan bermotor (KKB) tetap tumbuh di atas 15 persen. Keputusan Bank Sentral tersebut dinilai bisa saja akan meningkatkan penyaluran kredit kendaraan CIMB Niaga.
Perlu diketahui, CIMB Niaga hanya menyalurkan KKB untuk kendaraan beroda empat.
"Bisa saja [meningkatkan pembiayaan KKB] namun setiap pembiayaan pasti mempunyai analisa kredit satu persatu sehingga tidak sama diterapkan untuk tiap nasabah. Tetapi regulator sudah memberikan keleluasaan lebih," katanya kepada Bisnis, Kamis (20/8/2020).
Menurutnya, saat ini rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) KKB yang disalurkan melalui anak usaha CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) jauh berada di bawah 5 persen.
"Kami akan review [penerapan DP 0 persen] tetapi pasti tidak diterapkan secara massal, tergantung dari review per nasabah," katanya.
Pada Rabu (19/8/2020) Bank Indonesia mengumumkan memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk beberapa jenis kendaraan. Namun, ketentuan ini ada syarat yang harus dipenuhi bank apabila memberikan kredit tanpa syarat uang muka.
"Untuk mendukung kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka [down payment] untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Rabu (19/8/2020).
Selain itu, sambungnya, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Perry menyampaikan keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen.
"Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran Covid-19," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel