Ketidakpercayaan Masyarakat Terhadap Parpol Masih Tinggi

Bisnis.com,21 Agt 2020, 23:14 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi/ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Harus ada perubahan regulasi yang mendasar untuk mendorong peran partai politik menjalankan fungsi demokratif secara efektif.

Fitriyah, pengajar pada Departemen Politik, Universitas Diponegoro mengatakan bahwa ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik (parpol) tinggi. Pada 2014 mencapai 58,2 persen berdasarkan survei Political Communication Institute. Empat tahun kemudian, tidak ada perubahan signifikan, ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol masih tinggi yakni pada survei LSI; 53 persen, dan Charta Politika; 45,8 persen.

“Menurut survei LSI, ketidakpercayaan masyarakat terhadap parpol diikuti tren penilaian kinerja terhadap DPR yang masih rendah dan rendahnya identitas kepartaian. Identitas yang rendah menunjukkan rendahnya kedekatan masyarakat dengan partai secara ideologis. Hal ini, beresiko memunculkan praktik politik uang karena kebutuhan memilih masyarakat bukan atas dasar keterwakilan ideologi, namun materi,” ujarnya dalam pemaparan pada Sekolah Demokrasi, Jumat (21/8/2020).

Menurut dia, rendahnya kedekatan parpol dengan masyarakat menghambat dinamika demokratisasi politik lokal. Hal ini karena kebutuhan masyarakat terhadap parpol bukan lagi kebutuhan ideologi melainkan materi, maka melahirkan fenomena politik dinasti.

Orientasi parpol terhadap materi pun dinilai mempengaruhi proses rekrutmen kandidat. Misalnya, parpol tidak selalu mencalonkan kader lama, namun lebih sering mencalonkan kader baru bahkan sebelumnya bukan kader sebagai calon pemimpin daerah. Pilihan ini, kata dia, atas dasar seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh kandidat tersebut, akhirnya oligarki merebut ruang partisipasi publik.

Hal-hal tersebut, tuturnya, menyebabkan peran parpol di tingkat lokal tidak kuat, karena segala keputusan kandidasi ditentukan oleh pengurus pusat atau atas rekomendasi pusat. Maka hal ini menyebabkan pemerintahan tidak mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, rekrutmen politik aktor lokal baik eksekutif maupun legislatif menggunakan mekanisme tersentralisasi oleh pengurus pusat, dan isu nasional lebih kuat daripada isu lokal akibat digunakannya pemilu nasional.

Menurutnya, cara ideal untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan regulasi. Dalam hal ini, harus ada undang-undang tentang parpol yang mengatur modernisasi parpol dan peran parpol di daerah agar masyarakat merasa memiliki perasaan memiliki terhadap parpol sehingga kepentingan-kepentingan umum masyarakat dapat diakomodasi dengan baik.

“Perlu ada juga pengaturan internal partai. Dengan adanya demokrasi internal partai yang cukup itu bisa menjamin partai punya pengaruh di masyarakat dan fungsi demokrasi berjalan dengan efektif. Demokrasi internal partai harus dijamin oleh hukum yang disahkan, harus dibentengi. Tidak boleh terserah pada kehendak partai,” ujarnya.

Pada era demokrasi modern yakni demokrasi perwakilan, modernisasi partai politik sangat diperlukan karena parpol merupakan alat atau wadah masyarakat dalam sistem politik kenegaraan yang mewakili dan memobilisasi kepentingan masyarakat dan alat kepemimpinan politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini