Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PT Bangun Olahsarana Sukses (BOS).
Perusahaan ini merupakan satu dari empat anak usaha PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS). Bangun Olahsarana bersama tiga perusahaan lainnya yakni PT Pratama Bersama, PT Energi Amzal Bersama, dan PT Pratama Buana Sentosa menjadi pemegang konsesi milik BOSS dalam satu kawasan seluas 16.000 hektare.
Bangun Olahsarana dalam website resmi BOSS disebutkan memiliki konsesi di Muara Pahu, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Perusahaan berdiri pada 2008 dan memiliki izin konsesi area tambang seluas 1.125 hektare. Perusahaan dijalankan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 545/K.013b/2010 tanggal 8 Januari 2010 atas nama BOSS, yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Januari 2025