Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 7,5 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah tervalidasi untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta badan tersebut untuk menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU). Hingga saat ini, hampir separuh dari target tersebut sudah terisi oleh peserta yang tervalidasi.
Dia menjabarkan bahwa hingga Kamis (20/8/2020) pukul 21:27 WIB, BPJAMSOSTEK telah menerima 13.600.840 rekening bank para peserta. Menurut Utoh, data tersebut tersebar di 127 bank yang dikelompokkan menjadi rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) sebanyak 53 persen dan non-Himbara 43 persen.
Dari jumlah tersebut, terdapat 9.332.386 rekening tervalidasi pada tahap awal dan terdapat 4.216.595 rekening yang masih dalam proses. Selain itu, masih terdapat 51.859 rekening yang tidak lolos validasi sehingga dikembalikan kepada pihak perusahaan (pemberi kerja) untuk diperiksa kembali.
"Jadi, kami sudah sampaikan kepada seluruh pemberi kerja agar memberikan nomor rekening [para pekerjanya] kepada BPJAMSOSTEK. Setelah kami lakukan validasi dengan perbankan, tahap berikutnya adalah kami lakukan di internal, yakni kesesuaian dengan kriteria Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Agus dalam konferensi pers Program Bantuan Subsidi Upah, Jumat (21/8/2020)
Sebanyak 9,3 juta data yang lolos validasi tahap awal itu kembali diperiksa keseuaiannya dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah (PPU), peserta aktif BPJAMSOSTEK per Juni 2020, aktif membayar iuran dengan upah maksimal Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Menurut Agus, berdasarkan kriteria itu terdapat 8.177.261 yang lolos validasi Permenaker 14/2020. Sebanyak 1.155.125 data yang tidak lolos validasi dikembalikan kepada pemberi kerja untuk diperiksa kembali.
Adapun, dari data tersebut terdapat pemeriksaan tahap akhir yakni validasi nomor rekening dan ketunggalan. Menurut Agus, masih terdapat satu rekening bank yang digunakan oleh beberapa peserta dan satu rekening peserta yang terdaftar beberapa kali karena yang bersangkutan bekerja di beberapa tempat.
"Data yang sudah valid inilah calon penerima subsidi upah. Tahapan yang kami lakukan cukup berlapis, karena ini mandatory, langsung ditransferkan kepada penerima oleh BPJAMSOSTEK, tidak melalui siapapun," ujar Agus.
Pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja yang terdampak Covid-19. Para pekerja itu akan menerima bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, artinya setiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta yang dicairkan sebanyak dua kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel