Anies Berlakukan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor selama PSBB Transisi

Bisnis.com,21 Agt 2020, 14:25 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pengendara kendaraan pribadi saat jam pulang kerja memadati jalanan di Jakarta, Rabu (6/5). Sebanyak 899 perusahaan di DKI Jakarta masih melanggar aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 153 perusahaan yang melanggar dihentikan sementara operasionalnya. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pengaturan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Sebelumnya, kebijakan ini lumrah diterapkan pada kendaraan roda empat untuk mengatur volume mobilitas transportasi pribadi di ruas jalan utama DKI Jakarta.

Kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang disahkan pada 19 Agustus 2020 lalu.

Ihwal pengendalian moda transportasi, tercantum di dalam pasal tujuh yang berbunyi :

(1)  Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. ?(2)  Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan ?

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Pasal 8 menerangkan,

(1)  Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; ?

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan ?

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini