Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa jajarannya belum memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua.
"Belum diterapkan [ganjil genap untuk kendaraan roda dua]," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).
Sambodo mengatakan hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2019 Tentang Ganjil Genap.
"Acuan kita Pergub 88 Tahun 2019," ujarnya
Adapun butir pasal yang mengatur soal ganjil genap roda dua adalah Pasal 4 Pergub 88/2019 yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan plat nomor berwarna dasar kuning, kendaraan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan BBM atau BBG dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, serta kendaraan dinas TNI-Polri."
Sebelumnya, warganet sempat dikejutkan dengan unggahan beberapa akun media sosial tentang Pergub 88 Tahun 2020 yang berisi aturan tentang ganjil genap kendaraan roda dua di DKI Jakarta.
Bunyi Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Berikut bunyi pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi:
.
BAB III
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI
Pasal 7
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
.
Dalam pasal 8, Pergub 80/2020 menjelaskan pengendara beroda 2 dan beroda 4 atau lebih berpelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Demikian pula kendaraan pelat genap dilarang melintas di tanggal ganjil pada jam-jam tertentu.
.
Pasal 8
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel