Menteri Malaysia Kena Sanksi Denda karena Langgar Aturan Karantina Covid-19

Bisnis.com,23 Agt 2020, 02:31 WIB
Penulis: Newswire
Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg/Joshua Paul

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Malaysia mengganjar Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi  Dr Mohd Khairuddin Aman Razali dengan denda sebesar RM1000 atau Rp3,5 juta karena melanggar aturan karantina.

Kementerian Kesehatan Malaysia menyatakan bahwa Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi terbukti melakukan kesalahan di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular (Pasal 342).

Di dalam peraturan tersebut, Pemerintah Malaysia mewajibkan semua orang yang baru tiba dari luar negeri termasuk warga negara dan warga asing untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari sebagai langkah mengekang penularan Covid-19.

"Disebabkan Dato' Dr Mohd Khairuddin gagal mematuhi peraturan di bawah undang-undang tersebut, pegawai yang diberi kuasa (PDK) sudah mengeluarkan denda RM1.000 kepada beliau pada 7 Agustus lalu dan beliau sudah membayar denda tersebut," demikian menurut pernyataan Kementerian Kesehatan, seperti dikutip Antara.

Khairuddin pulang dari Turki pada 7 Juli lalu dan langsung melakukan tes pertama. Hasil dari tes tersebut negatif. Tes Covid-19 yang kedua dan ketiga juga menunjukkan hasil negatif.

Sebelumnya anggota Parlemen Seputeh, Teresa Kok pada persidangan parlemen mempersoalkan ketidakpatuhan Mohd Khairuddin dalam menjalankan perintah karantina selama 14 hari.

Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.

"Sebagai menteri saya bertanggung jawab untuk taat kepada peraturan dan SOP sepanjang tempo PKPP," katanya.

Sebagai rasa tanggung jawab, Mohn Kairuddin akan menyerahkan semua gaji saya sebagai menteri sejak Mei hingga Agustus 2020 sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara (Tabung Covid-19) di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini