Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk. masih mempertimbangkan penyaluran kredit kendaraan bermotor dengan uang muka nol persen yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2020 mendatang.
Bank Indonesia sebelumnya telah memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan dan berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Dalam menerapkan kebijakan ini, Bank Indonesia menerapkan syarat pada bank. Keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen.
Sebelumnya, kendaraan roda dua memiliki down payment 10 persen, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif memiliki DP 10 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif memiliki DP dari 5 persen. Dengan ketentuan ini, kendaraan roda dua atau lebih akan memiliki down payment 0 persen.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan harga kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan atau menggunakan tenaga listrik memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan dengan jenis kendaraan lainnya.
BCA pun masih mempertimbangkan penyaluran KKB untuk kendaraan jenis tersebut karena harga hingga ketersediaan baterai pengganti yang masih belum memadai.
Menurutnya, selama ini BCA belum pernah menyalurkan kredit untuk kendaraan listrik. Kalaupun ada, jumlahnya akan sangat kecil karena harga yang jauh lebih mahal.
"Kami pelajari dulu, kalau bisa ya kami terapkan," katanya kepada Bisnis, Sabtu (23/8/2020).
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan pada prinsipnya perseroan mendukung berbagai upaya regulator dan otoritas perbankan dalam rangka membangkitkan kembali geliat perekenomian nasional. Termasuk, lewat kebijakan Bank Indonesia yang berencana merelaksasi down payment untuk kendaraan ramah lingkungan.
Dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, lanjutnya, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
"Terkait penerapan kebijakan tersebut, BCA senantiasa melakukan koordinasi dengan regulator dan otoritas perbankan," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel