Animo Tinggi, BI Buka Program Penukaran Kolektif Uang Baru Rp75.000

Bisnis.com,24 Agt 2020, 15:05 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) membuka mekanisme penukaran kolektif Uang Peringatan kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia. Program ini dilakukan untuk mempercepat dan memperluas peredaran uang ini di tengah masyarakat.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, skema penukaran kolektif ini dibuka karena melihat minat masyarakat yang tinggi terhadap Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia yang dicetak sebanyak Rp75 juta.

“Kami juga memandang penukaran kolektif ini perlu dilakukan guna mempercepat dan memperluas pengedaran UPK di tengah masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Senin (24/8/2020).

Skema penukaran kolektif UPK diperuntukkan kepada pegarawi kementerian/lembaga atau instansi, korporasi, baik BUMN maupun swasta, asosiasi, serta perkumpulan masyarakat umum. Satu orang dalam sebuah kelompok tersebut dapat menyertakan koleganya minimal sebanyak 17 orang.

Untuk pemesanan, kelompok masyarakat menunjuk satu orang penanggung jawab yang akan mewakili untuk melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Kemudian, penangung jawab akan menyapaikan surat permohonan dan daftar pemesan dalam format Microsoft Excel melalui email layanan penukaran sesuai Kantor Bank Indonesia yang dituju.

Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website di https://pintar.bi.go.id. Kemudian, penanggung jawab kelompok akan menerima notifikasi melalui email terkait pemrosesan form permohonan.

“Selanjutnya, penanggung jawab akan menerima email yang berisi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan yang juga disampaikan melalui emai,” jelasnya.

Adapun, pada waktu penukaran, pihak penanggung jawab kelompok wajib membawa, surat permohonan dan bukti pemesanan asli yang telah dicetak serta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan. Mereka juga harus menyiapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

Marlison juga menambahkan, setelah uang tersebut diterima, pembagian dari penanggung jawab ke para pemohon lain diharapkan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah berlaku.

Program penukaran kolektif ini akan resmi dibuka pada Selasa (25/8/2020) besok mulai pukul 07.00 WIB. Masyarakat yang berminat dapat langsung mengunduh surat-surat yang diperlukan untuk pemesanan melalui aplikasi Pintar Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini