Uang Rupiah Rp75.000 Bisa Ditukar Secara Kolektif, Ini Syarat dan Ketentuannya

Bisnis.com,24 Agt 2020, 15:14 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 usai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka jalur penukaran kolektif bagi masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim menuturkan jalur kolektif dibuka untuk mempercepat penukaran dan peredaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun.

"RT dan RW pun bisa selama minimal 17 orang," ujar Marlison dalam taklima UPK 75, Senin (24/8/2020).

Namun, syarat utama yakni satu UPK per satu KTP tetap berlaku. Penukaran kolektif ini berlaku bagi pemerintah daerah, korporasi, BUMN hingga paguyuban atau komunitas masyarakat.

Berikut ini syarat dan ketentuannya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Minimal mewakili 17 orang
4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Proses pemesanan:

1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
3. Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.
4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalu email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

Proses penukaran:

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang
tertera dalam bukti pemesanan.
2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:
a. Surat permohonan asli;
b. Bukti pemesanan yang diterima
melalui email.
c. Fotocopy KTP penukar yang
terdapat pada daftar pemesanan.
3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.
4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini