Youtap & Pemkot Semarang Digitalisasi UMKM

Bisnis.com,24 Agt 2020, 10:04 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA — Youtap Indonesia, perusahaan teknologi yang fokus pada bisnis digital, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang mendorong adopsi digital terhadap 10.000 UMKM di Semarang.

CEO Youtap Herman Suharto mengatakan bahwa saat ini tercatat lebih dari 6.000 UMKM di Semarang telah terdigitalisasi menggunakan solusi digital Youtap.

 “Untuk program kerja sama ini, kami menargetkan setidaknya 8.000—10.000 mitra UMKM baru yang bergabung dengan Youtap,” kata Herman kepada Bisnis, Minggu (24/8/2020).

Herman menuturkan bahwa migrasi ke teknologi digital makin krusial sejak pandemi Covid-19. Untuk membantu para pedagang untuk berkembang pada masa yang sulit tersebut, Youtap rutin melakukan edukasi agar mereka bisa beralih dari pengelolaan bisnis secara konvensional ke pengelolaan bisnis secara digital.

Youtap juga mendampingi para pedagang untuk bisa beradaptasi dengan digital sehingga baik para pedagang dan pembeli dapat tetap melakukan transaksi yang aman dan nyaman.

“Tim lapangan kami selalu konsisten mendampingi dan memberikan bantuan bagi merchant-merchant kami apabila terdapat kesulitan ataupun pertanyaan,” kata Herman. 

Herman menuturkan sebelum bekerja sama dengan Pemkot Semarang, Youtap juga telah bekerja sama dengan berbagai dinas pemerintahan, seperti Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Pariwisata, serta Dinas Perindustrian di kota-kota lain, seperti salah satunya Kota Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini