Kasus Red Notice, Polri Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi

Bisnis.com,24 Agt 2020, 10:01 WIB
Penulis: Newswire
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, pada hari ini, Senin (24/8/2020).

Keduanya merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara.

Adapun, barang bukti yang disita berupa US$20ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik.

"Iya betul, untuk Djoko Tjandra, sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB," kata Argo saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2020).

Dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.

Bareskrim menduga dua tersangka lainnya yakni Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menerima suap terkait pengurusan surat jalan dan red notice dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Polri sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara Sandi Andaryadi sebagai saksi.
Selain itu, Polri juga sempat memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi terkait perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini